Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada 19 Februari 2026, setelah menjalani masa sanksi penonaktifan selama enam bulan. Penetapan dilakukan secara aklamasi dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Suara warga Sahroni kembali pimpin Komisi III DPR pun menjadi sorotan luas—sebagian mendukung, sebagian lainnya mempertanyakan akuntabilitas pejabat publik.
Apa Itu Suara Warga Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR?

Suara warga Sahroni kembali pimpin Komisi III DPR mencerminkan beragam respons masyarakat Indonesia atas penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada 19 Februari 2026. Menurut CNN Indonesia (2026), sejumlah warga yang ditemui di berbagai wilayah Jakarta menyampaikan pandangan yang terbagi: sebagian menerima, sebagian menolak, dan sebagian besar menuntut standar etika yang lebih tinggi dari pejabat publik.
Komisi III DPR RI adalah alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Komisi ini berperan penting dalam mengawasi institusi seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena ruang lingkup tugasnya yang sangat strategis, setiap pergantian pimpinan Komisi III selalu mendapat perhatian publik yang luas.
Poin Penting:
- Sahroni ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada 19 Februari 2026.
- Penetapan dilakukan secara aklamasi dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menurut ANTARA (2026).
- Komisi III membidangi hukum, HAM, dan keamanan—bidang yang sangat sensitif bagi publik.
Kronologi: Dari Kontroversi Hingga Kembalinya Sahroni

Perjalanan suara warga Sahroni kembali pimpin Komisi III DPR tidak bisa dilepaskan dari serangkaian peristiwa yang dimulai pada Agustus 2025. Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan data yang telah diverifikasi:
Agustus 2025: Pernyataan Viral dan Kemarahan Publik
Menurut Kompas.com (2026), pada 22 Agustus 2025, ketika gelombang demonstrasi besar menyasar DPR—yang dipicu antara lain oleh polemik kenaikan tunjangan anggota dewan—Sahroni merespons desakan pembubaran DPR dengan pernyataan yang langsung viral. Ia menyebut pandangan yang menuntut pembubaran DPR sebagai pandangan dengan “mental orang tolol.” Pernyataan tersebut memicu kemarahan luas di kalangan publik dan pengamat politik.
31 Agustus – 1 September 2025: Dicopot dan Dinonaktifkan
Menurut Tribunnews.com (2026), Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menandatangani keputusan penonaktifan Sahroni per 1 September 2025. Ia digeser dari posisi Wakil Ketua Komisi III menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI.
5 November 2025: Sanksi Resmi MKD
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Sahroni, menurut Infobanknews (2026). MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR akibat penggunaan diksi yang dinilai tidak pantas di hadapan publik.
19 Februari 2026: Kembali ke Komisi III
Menurut ANTARA (2026), setelah Fraksi NasDem mengirimkan surat resmi bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026, pimpinan DPR menetapkan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III dalam rapat pleno. Ia menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang telah hengkang dari Partai NasDem dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Poin Penting:
- Pernyataan viral Sahroni pada Agustus 2025 menjadi titik awal serangkaian sanksi yang diterimanya.
- MKD menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan pada 5 November 2025, menurut Infobanknews (2026).
- Kembalinya Sahroni dipicu kekosongan posisi akibat kepindahan Rusdi Masse ke PSI.
Mengapa Sahroni Bisa Kembali ke Komisi III DPR?

Pertanyaan ini menjadi inti perdebatan publik seputar suara warga Sahroni kembali pimpin Komisi III DPR. Ada dua alasan utama yang disampaikan pihak DPR dan Fraksi NasDem.
Pertama: Masa Sanksi Dianggap Tuntas
Menurut Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa yang dikutip ANTARA (2026), kembalinya Sahroni menandakan bahwa sanksi MKD sudah selesai dijalani. Ia juga menyebut Sahroni “memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai untuk menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI” mengingat sebelumnya ia telah menjabat posisi tersebut selama dua periode.
Namun, sejumlah media mencatat bahwa secara hitungan waktu, sanksi enam bulan yang dijatuhkan MKD pada 5 November 2025 seharusnya baru berakhir sekitar bulan Mei 2026. Menurut Binokular Indonesia (2026), Sahroni baru menjalani sanksi dari MKD sekitar 3,5 bulan saat ditetapkan kembali pada 19 Februari 2026. Perbedaan perhitungan ini terjadi karena pihak NasDem menghitung masa sanksi sejak keputusan penonaktifan partai per 1 September 2025.
Kedua: Kekosongan Jabatan Akibat Rusdi Masse Pindah Partai
Menurut Brilio.net (2026), Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya menggantikan posisi Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III telah hengkang dari Partai NasDem dan bergabung ke PSI. Hal ini menciptakan kekosongan kursi pimpinan yang perlu segera diisi oleh Fraksi NasDem.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa penunjukan Sahroni telah melalui seluruh mekanisme Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan sesuai dengan putusan MKD, menurut Satelitnews.com (2026).
Poin Penting:
- Fraksi NasDem menghitung masa sanksi sejak 1 September 2025 (penonaktifan partai), bukan sejak putusan MKD 5 November 2025.
- Posisi kosong akibat Rusdi Masse pindah ke PSI menjadi faktor percepatan kembalinya Sahroni.
- Mekanisme penetapan merujuk pada Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menurut Suara Surabaya (2026).
Apa Reaksi Warga terhadap Kembalinya Sahroni?

Suara warga Sahroni kembali pimpin Komisi III DPR yang paling lengkap terekam dalam laporan CNN Indonesia (2026) yang mewawancarai sejumlah warga dari berbagai kota pada 20 Februari 2026. Reaksi publik terbagi dalam beberapa kelompok.
Kelompok yang Menerima: Menghargai Proses Hukum
Syah Rizal (31 tahun), pekerja swasta asal Bogor, menilai penetapan kembali Sahroni sah karena ia telah menjalani masa hukumannya. Ia juga berpendapat bahwa penonaktifan anggota DPR yang semata-mata didasarkan pada pernyataan yang dianggap tidak berempati tidak memiliki landasan hukum yang kuat, menurut CNN Indonesia (2026).
Kelompok yang Menolak: Meragukan Akuntabilitas
Indah (35 tahun), sales executive asal Jakarta, menggambarkan langkah ini sebagai strategi yang dianggapnya kurang transparan. Menurut CNN Indonesia (2026), ia menilai penonaktifan sementara hanya digunakan untuk meredam amarah publik, bukan menjawab akar masalah.
Danny (34 tahun), karyawan swasta dari Tangerang Selatan, menekankan bahwa rekam jejak seorang pejabat tidak mudah terhapus dari memori publik. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan pejabat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki empati nyata terhadap rakyat kecil, menurut CNN Indonesia (2026).
Kelompok yang Kritis terhadap Mekanisme Partai
Seorang content creator asal Cirebon bernama Arifin (29 tahun) menyoroti risiko normalisasi: jika pejabat yang pernah melanggar etik bisa kembali menjabat setelah “menunggu kegaduhan reda,” maka hal ini bisa menciptakan preseden yang melemahkan akuntabilitas pejabat publik secara sistemik, menurut CNN Indonesia (2026).
Respons di Media Sosial
Menurut Inilahkoran.id (2026), kolom komentar di akun Instagram Ahmad Sahroni diserbu komentar warganet setelah pengumuman penetapannya. Perdebatan berlangsung panas, mencakup isu empati pejabat, tanggung jawab moral, dan penilaian terhadap aksi demonstrasi Agustus 2025.
Poin Penting:
- Reaksi publik beragam: ada yang menerima berdasarkan proses hukum, ada yang menolak karena alasan etika.
- Satu hal yang menyatukan semua pihak adalah tuntutan agar pejabat publik lebih berempati dalam berkomunikasi dengan rakyat.
- Warganet menyerbu media sosial Sahroni dengan komentar kritis, menurut Inilahkoran.id (2026).
Apa Tantangan Sahroni di Komisi III ke Depan?
Kembalinya Sahroni bukan akhir dari cerita, melainkan awal dari ujian yang lebih besar. Suara warga Sahroni kembali pimpin Komisi III DPR secara konsisten menunjukkan satu harapan utama: perubahan perilaku dan kinerja yang nyata.
Memulihkan Kepercayaan Publik
Haya, seorang warga yang diwawancarai CNN Indonesia (2026), menegaskan bahwa kinerja Sahroni ke depan harus “dua kali lebih hati-hati” karena ia akan terus menjadi sorotan. Ia harus membuktikan bahwa kembalinya ia ke posisi strategis bukan sekadar kemenangan prosedural, tetapi juga kemenangan substansi.
Pengawasan Penegakan Hukum yang Transparan
Sebagai Wakil Ketua Komisi III, Sahroni mengawasi Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, dan KPK—lembaga-lembaga yang kinerjanya langsung berdampak pada kehidupan masyarakat. Menurut Satelitnews.com (2026), dalam sambutan setelah ditetapkan kembali, Sahroni berkomitmen untuk mendorong penguatan pengawasan hukum, pemberantasan korupsi, dan perlindungan HAM.
Komunikasi Politik yang Beretika
Sahroni sendiri mengakui perlunya perubahan dalam dirinya. Setelah ditetapkan kembali, ia menyatakan, “Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” menurut Aktual.com (2026). Publik dan pengamat kini menanti apakah janji ini akan terwujud dalam tindakan nyata.
Poin Penting:
- Sahroni berkomitmen menjadi lebih baik, namun publik menuntut bukti konkret dalam kinerjanya.
- Pengawasan terhadap Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK menjadi tugas utama yang disorot masyarakat.
- Komunikasi politik yang empatik dan bermartabat menjadi tantangan utama yang harus dijawab Sahroni.
Baca Juga Indonesia Bebas Aktif Prabowo Tolak Aliansi Militer
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan Ahmad Sahroni ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR?
Ahmad Sahroni ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada Kamis, 19 Februari 2026, dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Penetapan dilakukan secara aklamasi setelah seluruh anggota Komisi III yang hadir menjawab “Setuju!” atas pertanyaan pimpinan rapat, menurut ANTARA (2026).
Mengapa Ahmad Sahroni sempat dinonaktifkan dari DPR?
Sahroni dinonaktifkan akibat pernyataannya yang viral pada Agustus 2025, ketika ia menyebut pandangan yang menuntut pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol.” Pernyataan itu memicu kemarahan publik di tengah gelombang demonstrasi yang menyasar DPR. MKD kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan atas pelanggaran kode etik, menurut Kompas.com (2026).
Siapa yang menggantikan Sahroni selama ia dinonaktifkan?
Selama Sahroni dinonaktifkan, posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III dijabat oleh Rusdi Masse Mappasessu, rekan separtainya dari Fraksi NasDem. Namun, Rusdi Masse kemudian hengkang dari NasDem dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sehingga posisi tersebut kembali kosong dan diisi oleh Sahroni, menurut Brilio.net (2026).
Apa reaksi warga atas kembalinya Sahroni memimpin Komisi III DPR?
Reaksi warga beragam. Sebagian menerima karena menilai Sahroni telah menjalani sanksinya. Sebagian lain menolak dan menganggap penonaktifan hanya taktik sementara untuk meredam amarah publik. Satu poin yang disepakati hampir semua warga adalah tuntutan agar pejabat publik lebih berempati dan tidak merendahkan kritik masyarakat, menurut CNN Indonesia (2026).
Berapa lama sanksi MKD yang dijatuhkan kepada Sahroni?
MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Sahroni melalui putusan yang dibacakan pada 5 November 2025. Namun, pihak NasDem menghitung masa sanksi sejak penonaktifan partai per 1 September 2025, sehingga Sahroni kembali ditetapkan pada 19 Februari 2026—sekitar 5,5 bulan setelah tanggal penonaktifan partai, menurut Infobanknews (2026).
Apa komitmen Sahroni setelah kembali menjabat?
Sahroni berkomitmen untuk menjadi lebih baik ke depannya. Ia menyampaikan terima kasih kepada MKD atas proses sidang yang dijalaninya dan berjanji akan mendorong penguatan pengawasan hukum, pemberantasan korupsi, dan perlindungan HAM selama menjabat Wakil Ketua Komisi III, menurut Aktual.com dan Satelitnews.com (2026).
Kesimpulan
Suara warga Sahroni kembali pimpin Komisi III DPR menggambarkan dinamika kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif yang terus bergerak. Penetapan kembali Sahroni pada 19 Februari 2026 adalah sah secara prosedural, namun tantangan substantifnya justru baru dimulai. Publik Indonesia—dari warga biasa hingga warganet—kini mengawasi setiap langkahnya. Kepercayaan tidak dibangun dengan jabatan, melainkan dengan tindakan nyata yang konsisten dan berempati.
Referensi
- ANTARA. (2026, 19 Februari). Sahroni kembali pimpin Komisi III lagi setelah sanksinya tuntas.
- CNN Indonesia. (2026, 20 Februari). Suara Warga Lihat Sahroni Kembali Duduki Pimpinan Komisi III.
- Kompas.com. (2026, 19 Februari). Sahroni Balik Jadi Pimpinan Komisi III DPR, Ini Kilas Balik Pernyataan “Tolol” yang Viral.
- Tribunnews.com. (2026, 19 Februari). Ucapan Kontroversi, Rumah Dijarah, Dijatuhi Sanksi Etik, Sahroni Kini Balik Jadi Pimpinan Komisi III.
- Infobanknews. (2026, 19 Februari). Usai Sanksi MKD, Ahmad Sahroni Resmi Balik Pimpin Komisi III DPR.
- Aktual.com. (2026, 19 Februari). Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR Usai Sanksi Dicabut.
- Brilio.net. (2026, 19 Februari). Resmi dilantik, Ahmad Sahroni kembali jadi Pimpinan Komisi III DPR usai sanksi MKD.
- Satelitnews.com. (2026, 19 Februari). Aktif Kembali Pimpin Komisi III DPR RI, Ini Janji Sahroni.