Sorotan Utama:
- Dewan Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar 2026 resmi dinonaktifkan oleh Setjen MPR RI pada Selasa, 12 Mei 2026.
- Regu C SMAN 1 Pontianak disalahkan meski jawaban mereka identik dengan regu yang diberi nilai 10.
- MPR RI meminta maaf secara terbuka dan berencana menggelar evaluasi menyeluruh terhadap sistem penilaian lomba.
PONTIANAK — MPR Guncang Publik, Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar 2026 Dinonaktifkan setelah video viral mengungkap ketidakadilan penilaian di babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Insiden terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, di Pontianak, saat Regu C dari SMAN 1 Pontianak mendapat nilai minus lima untuk jawaban yang persis sama dengan regu lain yang justru diberi nilai penuh.
MPR Guncang Publik: Kronologi Lengkap Penilaian Janggal LCC Empat Pilar Kalbar 2026

Babak final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalbar mempertemukan tiga sekolah unggulan. Mereka adalah SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.
Polemik meledak di sesi rebutan jawaban. Pertanyaannya: lembaga apa yang harus diperhatikan DPR saat memilih anggota BPK?
Regu C (SMAN 1 Pontianak) menjawab lebih dahulu: “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”
Jawaban itu disalahkan. Nilai minus lima diberikan.
Giliran Regu B (SMAN 1 Sambas) menjawab dengan kalimat yang nyaris identik. Juri — Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI, Dyastasita W.B. — langsung berkata: “Ya, inti jawabannya sudah benar. Nilai sepuluh.”
Regu C pun memprotes. Namun keberatan itu tak digubris. Juri menyatakan Regu C tidak menyebut Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara jelas — klaim yang dibantah langsung oleh rekaman video yang kemudian viral.
Mengapa Insiden LCC Empat Pilar Kalbar 2026 Ini Viral di Media Sosial?

Video rekaman babak final menyebar luas sejak Senin, 11 Mei 2026. Warganet menyoroti dua hal utama. Pertama, inkonsistensi juri yang memberi nilai berbeda untuk jawaban yang sama. Kedua, respons MC Shindy Lutfiana yang menyebut, “mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja” — kalimat yang langsung menuai kecaman luas.
Tekanan publik bergerak cepat. Kurang dari 72 jam, MPR RI merespons secara resmi.
Reaksi & Dampak Lanjutan: Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar 2026 Resmi Dinonaktifkan

Pada Selasa, 12 Mei 2026, Sekretariat Jenderal MPR RI merilis pernyataan resmi melalui akun Instagram @mprgoid.
“MPR RI melalui Sekretariat Jenderal MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dewan juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Provinsi Kalimantan Barat.” — MPR RI, Pernyataan Resmi Instagram @mprgoid, 12 Mei 2026
MPR juga mengumumkan penonaktifan dewan juri dan MC, serta berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi mencakup mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban, hingga tata kelola keberatan peserta.
Sementara itu, MC Shindy Lutfiana menyampaikan permintaan maaf secara pribadi melalui akun Instagramnya.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas semua ucapan saya, terutama yaitu ‘mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja’ yang seharusnya tidak patut saya sampaikan.” — Shindy Lutfiana, MC LCC Empat Pilar Kalbar 2026
Kritik juga datang dari Senayan. Wakil Ketua DPR sekaligus anggota MPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegur langsung proses rekrutmen juri.
“Evaluasi di kesetjenan MPR, ngangkat juri ya masa jawaban sama nilainya beda.” — Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, 12 Mei 2026
Anggota MPR RI Hetifah Sjaifudian bahkan mendorong agar final LCC Empat Pilar tingkat Kalbar digelar ulang demi menjamin keadilan bagi para peserta.
Baca Juga 6678 Personel Disiagakan, Segini Ketatnya Penjagaan Demo Buruh di DPR
Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa kejujuran dan konsistensi dalam penilaian adalah fondasi utama setiap kompetisi yang menyentuh generasi muda. Publik kini menunggu langkah konkret Sekjen MPR RI Siti Fauziah dalam penelusuran internal yang sedang berjalan.
Untuk memahami lebih lanjut tentang regulasi BPK yang menjadi inti pertanyaan dalam lomba ini, dapat merujuk pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK di situs resmi DPR RI dan laman resmi MPR RI.