smartphone360 – Ada satu jenis kalimat yang sudah terlalu sering didengar rakyat Indonesia: negara akan menyelesaikan persoalan tanah.
Kalimatnya bisa berganti-ganti. Kadang disebut reforma agraria. Kadang pemerataan kepemilikan tanah. Kadang penyelesaian konflik agraria. Kadang redistribusi tanah. Pemerintah berganti, menteri berganti, anggota DPR berganti, istilah program pun ikut berganti.
Tetapi bagi warga yang bertahun-tahun berkonflik soal tanah, yang mereka lihat sering kali jauh lebih sederhana.
Tanah mereka masih bermasalah.
Petani masih berhadapan dengan konsesi. Masyarakat masih berselisih dengan perusahaan. Ada desa yang wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan. Ada sengketa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), tanah negara, aset pemerintah, sampai sertifikat yang saling tumpang tindih.
Sekarang sebuah gagasan baru kembali muncul dari Senayan.
Namanya Badan Reforma Agraria Nasional, yang dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI disebut BRAN.
Kedengarannya menjanjikan.
Badan ini dibayangkan memiliki posisi kuat untuk merencanakan, menjalankan, dan mengevaluasi reforma agraria. Bahkan muncul gagasan agar Bank Tanah diintegrasikan ke dalam BRAN sehingga pengelolaan tanah tidak berjalan melalui lembaga yang terpisah-pisah.
Pertanyaannya bukan apakah nama itu terdengar bagus.
Pertanyaan sebenarnya jauh lebih kasar: apakah kali ini negara benar-benar mau membenahi struktur penguasaan tanah, atau kita sedang menyaksikan satu episode baru dari bacot sampah para politikus yang selalu terdengar hebat sebelum akhirnya menghilang ditelan birokrasi?
Baleg DPR Sedang Mengebut RUU Reforma Agraria
Cerita mengenai BRAN tidak muncul sendirian.
Ia lahir di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang sedang dikebut Badan Legislasi DPR RI pada September 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan RUU tersebut direncanakan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 September 2026 untuk mendapat persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Targetnya bahkan cukup agresif.
Baleg ingin pembahasan RUU Reforma Agraria selesai sebelum 24 September 2026.
Tanggal tersebut tentu bukan tanggal sembarangan karena berdekatan dengan momentum Hari Tani Nasional.
Setelah menjadi RUU inisiatif DPR, prosesnya akan dilanjutkan bersama pemerintah dan penyerapan aspirasi melalui rapat dengar pendapat.
Di atas kertas, kecepatannya terdengar mengesankan.
Masalahnya, reforma agraria bukan perkara mengganti satu pasal dalam undang-undang sederhana.
Persoalan tanah Indonesia adalah benang kusut yang melibatkan pertanahan, kehutanan, perkebunan, aset negara, perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat adat, desa, BUMN, sampai institusi negara.
Baleg sendiri mengakui persoalan tersebut.
Bob Hasan menyebut konflik agraria dapat bersinggungan dengan tanah negara, kawasan hutan, HGU, HPL, sampai konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Artinya, DPR sebenarnya sedang mencoba masuk ke ruangan yang selama puluhan tahun dipenuhi barang berserakan.
Pertanyaannya: apakah mereka membawa sapu, atau hanya membawa mikrofon?
Lalu Muncullah Badan Reforma Agraria Nasional
Salah satu ide paling menarik dalam pembahasan tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan badan tersebut diperlukan agar reforma agraria mempunyai institusi yang kuat untuk merencanakan, melaksanakan, sekaligus mengevaluasi programnya.
Ada satu gagasan yang membuat BRAN terdengar lebih serius dibanding sekadar lembaga koordinasi.
Keputusannya diharapkan harus dilaksanakan oleh instansi terkait.
Ini penting.
Salah satu penyakit klasik birokrasi Indonesia adalah sebuah persoalan bisa melibatkan banyak instansi tetapi tidak ada satu pun yang benar-benar mampu memaksa penyelesaiannya.
Kementerian A mengatakan tanah masuk wilayah tertentu.
Kementerian B punya peta berbeda.
Pemerintah daerah mempunyai dokumen sendiri.
Perusahaan membawa izin.
Masyarakat membawa bukti penguasaan turun-temurun.
Semua orang membawa kertas.
Tanahnya hanya satu.
Akhirnya konflik berjalan bertahun-tahun karena setiap institusi berdiri dengan kewenangannya masing-masing.
BRAN tampaknya sedang ditawarkan sebagai jawaban terhadap persoalan tersebut.
Bank Tanah Mau Dimasukkan ke BRAN
Gagasan lain yang sedang dibicarakan adalah memasukkan Bank Tanah ke dalam Badan Reforma Agraria Nasional.
Ahmad Iman Sukri berpendapat Bank Tanah dan BRAN jangan berjalan sendiri-sendiri.
Logikanya cukup masuk akal.
Kalau BRAN bertanggung jawab terhadap pelaksanaan reforma agraria sementara Bank Tanah memiliki peran dalam pengelolaan tanah, membuat keduanya berada dalam struktur yang terpisah berpotensi melahirkan satu masalah klasik lagi: tumpang tindih kewenangan.
Baleg ingin BRAN tidak sekadar menjadi tempat menerima tanah.
Badan tersebut juga diharapkan mampu menentukan peruntukan tanah dan kepada siapa tanah itu diberikan.
Di sinilah pembicaraan mulai menarik.
Sebab reforma agraria sesungguhnya memang bukan kompetisi mencetak sertifikat.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa menguasai tanah, berapa luas penguasaannya, bagaimana tanah tersebut diperoleh, bagaimana tanah digunakan, dan apakah masyarakat yang secara ekonomi bergantung pada tanah memperoleh akses yang adil.
Kalau BRAN hanya menjadi kantor baru yang sibuk mengadakan rapat, mencetak laporan tahunan dan memindahkan berkas dari satu meja ke meja lain, tidak ada gunanya.
Indonesia tidak kekurangan meja birokrasi.
Yang kekurangan adalah penyelesaian.
Politikus Sendiri Mengakui Reforma Agraria Sering Jadi Slogan
Bagian paling menarik justru muncul dari ucapan anggota Baleg sendiri.
Anggota Baleg Aziz Subekti mengatakan reforma agraria bukan sesuatu yang baru. Pemerintahan sudah berkali-kali berbicara mengenai reforma agraria, tetapi menurutnya gagasan tersebut sering berhenti sebagai slogan dan angan-angan.
Nah.
Di sinilah persoalannya.
Kalau seorang anggota lembaga legislatif sendiri mengakui reforma agraria sudah berulang kali menjadi slogan, masyarakat tentu punya alasan sangat sehat untuk bersikap skeptis ketika slogan baru muncul.
Aziz juga mengingatkan bahwa keberhasilan reforma agraria seharusnya tidak cukup dinilai berdasarkan berapa banyak sertifikat yang diterbitkan atau berapa hektare tanah yang didistribusikan.
Ukuran keberhasilannya harus lebih struktural.
Misalnya apakah konsentrasi penguasaan tanah skala besar yang tidak produktif berkurang dan apakah jumlah petani gurem turun.
Pernyataan seperti ini justru menyentuh jantung persoalan.
Sebab membagikan sejuta lembar dokumen belum tentu mengubah ketimpangan apabila struktur penguasaan sumber daya agraria tetap sama.
Sertifikat Banyak Belum Tentu Reforma Agraria Berhasil
Bayangkan sebuah desa.
Ada seratus keluarga petani yang masing-masing memiliki lahan sangat kecil. Di sebelahnya terdapat ribuan hektare tanah yang dikuasai satu badan usaha.
Kemudian pemerintah datang.
Seratus keluarga tadi diberikan kepastian sertifikat atas tanah kecil mereka.
Secara statistik, pemerintah dapat mengatakan seratus bidang tanah telah disertifikasi.
Grafiknya terlihat cantik.
Presentasi PowerPoint-nya juga mungkin penuh warna hijau.
Tetapi apakah struktur penguasaan tanah berubah?
Belum tentu.
Inilah mengapa reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi administrasi pertanahan.
Sertifikasi tanah penting karena kepastian hukum penting. Namun reforma agraria mempunyai persoalan yang lebih dalam: bagaimana sumber daya agraria didistribusikan secara adil dan bagaimana konflik penguasaan tanah diselesaikan.
Kalau tidak, negara hanya merapikan dokumen tanpa merapikan ketimpangan.
Bahkan Anggota Baleg Mempertanyakan Urgensi RUU Ini
Menariknya, tidak semua anggota Baleg menyambut RUU Reforma Agraria dengan kegembiraan yang sama.
Dalam rapat pleno 2 September 2026, anggota Baleg Muhammad Khozin justru mempertanyakan urgensinya.
Kekhawatirannya cukup masuk akal.
Kalau RUU baru tidak mampu menyelaraskan berbagai regulasi sektoral yang sudah ada, undang-undang tersebut justru dapat menciptakan persoalan baru.
Ada UUPA.
Ada aturan mengenai kehutanan.
Ada regulasi BUMN.
Ada ketentuan aset negara.
Ada kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Ada pula berbagai lembaga yang sudah mempunyai tugas masing-masing.
Menambahkan satu undang-undang dan satu badan baru ke tengah hutan regulasi tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Bisa jadi malah menambahkan satu pohon lagi.
Persoalannya Mungkin Bukan Kurang Aturan
Anggota Baleg I Nyoman Parta juga mengangkat pertanyaan yang lebih menusuk.
Ia mempertanyakan apakah persoalan agraria selama ini memang terjadi karena kekurangan undang-undang.
Menurutnya, UUPA 1960 sebenarnya sudah mempunyai prinsip mengenai penguasaan negara, fungsi sosial tanah, pembatasan penguasaan dan pemerataan kepemilikan.
Masalahnya bisa berada pada praktik.
Ia menyinggung sertifikat ganda dan praktik pertanahan yang menurut pandangannya dapat merugikan rakyat.
Pertanyaan ini wajib dibawa ke mana-mana selama pembahasan BRAN.
Sebab penyakit birokrasi sering mempunyai pola sederhana.
Ada masalah.
Bentuk tim.
Masalah belum selesai.
Bentuk satgas.
Masih belum selesai.
Buat badan.
Masih bermasalah.
Buat undang-undang baru.
Kemudian beberapa tahun kemudian orang bertanya mengapa masalahnya tetap ada.
Jawabannya: kita perlu badan baru lagi.
Kalau pola semacam ini terjadi pada BRAN, maka istilah “bacot sampah para politikus” akan terasa semakin relevan.
BRAN Harus Punya Gigi, Bukan Cuma Punya Logo
Kalau Badan Reforma Agraria Nasional benar-benar dibentuk, tantangan pertamanya adalah kewenangan.
Lembaga ini tidak boleh menjadi moderator rapat.
Bayangkan terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan mengenai sebuah lahan.
BRAN melakukan pemeriksaan.
Dokumen dipelajari.
Riwayat penguasaan tanah diperiksa.
Peta dibandingkan.
Instansi terkait dipanggil.
Kemudian BRAN menghasilkan keputusan.
Apa yang terjadi setelah itu?
Kalau kementerian dapat mengabaikannya, perusahaan dapat mengulur waktu, pemerintah daerah dapat mengatakan bukan kewenangannya, dan masyarakat akhirnya tetap harus bertahun-tahun berperkara, BRAN tidak menyelesaikan apa pun.
Ia hanya menambahkan kop surat baru dalam konflik lama.
Itulah mengapa gagasan Baleg bahwa putusan BRAN harus dilaksanakan oleh instansi terkait menjadi bagian yang perlu diawasi ketika naskah RUU akhirnya dibahas.
Jangan sampai kalimat keras hanya terdengar ketika konferensi pers, tetapi berubah menjadi pasal ompong ketika undang-undangnya disahkan.
Masalah Berikutnya Bernama Data Tanah
Ada persoalan lain yang tidak kalah besar: data.
Aziz Subekti mengusulkan satu arsitektur tata kelola tanah nasional yang mengintegrasikan data bidang tanah, kawasan hutan, konsesi perkebunan, aset negara, tanah adat hingga riwayat sengketa.
Usulan tersebut terdengar teknis, tetapi sebenarnya sangat fundamental.
Bagaimana negara mau menyelesaikan konflik tanah kalau peta antarlembaganya sendiri tidak selalu berbicara dengan bahasa yang sama?
Satu bidang tanah bisa memiliki sejarah panjang.
Ada klaim masyarakat.
Ada izin perusahaan.
Ada perubahan kawasan.
Ada dokumen lama.
Ada sertifikat.
Ada keputusan pemerintah daerah.
Ada kemungkinan sengketa pengadilan.
Ketika semua data itu berada di institusi berbeda dan tidak terintegrasi, penyelesaian konflik berubah menjadi pekerjaan arkeologi administrasi.
BRAN tanpa data yang solid sama seperti polisi yang diminta menyelesaikan kasus tanpa akses terhadap barang bukti.
Reforma Agraria Juga Menyentuh Desa
Pada 7 September 2026, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah desa diberi peran tegas dalam penyelesaian konflik agraria.
Desa dapat berperan menerima pengaduan, membantu mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan sampai melakukan mediasi konflik lokal.
Usulan ini menarik karena konflik tanah pada akhirnya tidak hidup di gedung kementerian.
Konflik itu hidup di desa.
Orang yang mengetahui siapa menggarap suatu bidang tanah selama puluhan tahun sering kali adalah masyarakat lokal.
Orang yang mengetahui batas lama sebuah kampung bukan pejabat di Jakarta.
Tetapi melibatkan desa juga membutuhkan mekanisme pengawasan.
Konflik agraria sering melibatkan kepentingan ekonomi yang besar. Karena itu, proses lokal tetap harus transparan dan dapat diuji agar kewenangan baru tidak berubah menjadi ruang baru bagi transaksi kepentingan.
Roadmap Jangan Cuma Jadi Kata Keren dalam Rapat
Anggota Baleg Mardani Ali Sera pada 7 September juga meminta agar RUU Reforma Agraria mempunyai roadmap yang jelas.
Ini terdengar sederhana.
Namun justru di sinilah publik seharusnya cerewet.
Kalau BRAN dibentuk, apa target tahun pertamanya?
Konflik mana yang diprioritaskan?
Berapa banyak sengketa lama yang harus diselesaikan?
Bagaimana mengukur keberhasilan?
Berapa besar pengurangan ketimpangan penguasaan tanah yang ditargetkan?
Apa konsekuensinya apabila kementerian tidak menjalankan keputusan?
Bagaimana masyarakat mengajukan perkara?
Berapa lama maksimal penyelesaiannya?
Tanpa ukuran yang dapat diperiksa, kata “roadmap” hanya akan menjadi salah satu penghuni tetap kamus politik Indonesia bersama “sinergi”, “kolaborasi”, “optimalisasi”, “komitmen”, dan “akan ditindaklanjuti”.
Kata-katanya terdengar produktif.
Hasilnya belum tentu.
Jangan Sampai BRAN Menjadi Tempat Parkir Pejabat Baru
Pembentukan lembaga selalu membawa satu risiko yang jarang dibicarakan di awal.
Struktur organisasi.
Ada pimpinan.
Ada deputi.
Ada sekretariat.
Ada direktorat.
Ada kantor.
Ada anggaran.
Ada kendaraan dinas.
Ada rapat koordinasi.
Ada perjalanan dinas.
Semua itu mungkin memang dibutuhkan agar sebuah badan bekerja.
Namun masyarakat tidak membutuhkan BRAN karena Indonesia kekurangan jabatan.
Masyarakat membutuhkan BRAN apabila badan tersebut benar-benar dapat menyelesaikan konflik yang sebelumnya macet.
Maka kelak ukuran pertama terhadap badan ini seharusnya bukan seberapa megah organisasinya.
Lihat berapa konflik yang selesai.
Lihat berapa lama prosesnya.
Lihat apakah keputusan dijalankan.
Lihat siapa yang memperoleh tanah.
Lihat apakah ketimpangan berkurang.
Dan yang paling penting, lihat apakah warga kecil benar-benar mempunyai posisi yang lebih kuat ketika berhadapan dengan pemegang modal dan institusi besar.
Bacot Sampah Para Politikus Bisa Dibuktikan Salah dengan Satu Cara
Sebenarnya sangat mudah bagi DPR dan pemerintah membuktikan bahwa skeptisisme masyarakat keliru.
Tidak perlu pidato panjang.
Tidak perlu jargon.
Tidak perlu video satu menit dengan musik dramatis.
Buat aturan yang jelas.
Buka datanya.
Pastikan BRAN independen dari kepentingan yang sedang berkonflik.
Tetapkan tenggat penyelesaian perkara.
Buat keputusan yang mempunyai daya eksekusi.
Publikasikan perkembangan kasus.
Berikan ruang keberatan yang adil.
Pastikan masyarakat adat, petani, desa, perusahaan dan negara diperiksa dengan standar hukum yang transparan.
Kemudian tunjukkan hasilnya.
Satu konflik selesai lebih berharga daripada seratus pidato mengenai keberpihakan kepada rakyat.
Tanah Tidak Butuh Pidato, Rakyat Butuh Penyelesaian
Pada akhirnya, gagasan Badan Reforma Agraria Nasional memang layak diperhatikan.
Indonesia memiliki persoalan agraria yang terlalu kompleks untuk dianggap selesai hanya dengan membagikan sertifikat.
Tumpang tindih regulasi harus dibereskan.
Data harus disatukan.
Konflik harus mempunyai mekanisme penyelesaian.
Institusi yang mengambil keputusan harus mempunyai kewenangan yang cukup agar keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Namun sejarah kebijakan publik mengajarkan masyarakat untuk tidak mudah terpukau oleh nama lembaga baru.
BRAN bisa menjadi terobosan.
BRAN juga bisa menjadi birokrasi baru.
Perbedaannya tidak akan ditentukan oleh seberapa indah pidato anggota DPR ketika membahasnya.
Perbedaannya akan terlihat ketika seorang petani datang membawa konflik tanah yang sudah diwariskan dari orang tuanya.
Apakah beberapa bulan kemudian perkara itu benar-benar selesai?
Atau ia kembali pulang membawa selembar tanda terima pengaduan dan kalimat klasik: masih dalam proses koordinasi.
Kalau yang terjadi adalah pilihan kedua, semua istilah hebat mengenai reforma agraria, keadilan tanah, pemerataan, keberpihakan kepada rakyat dan badan nasional yang kuat akhirnya hanya berubah menjadi suara bising.
Atau menggunakan bahasa yang lebih sederhana sesuai judul tulisan ini: bacot sampah para politikus.
Tetapi kalau DPR dan pemerintah benar-benar mampu membangun lembaga yang memotong ego sektoral, menyelesaikan konflik lama, membuka data, membatasi ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan kepastian kepada rakyat, mereka punya kesempatan langka untuk membuktikan bahwa kali ini reforma agraria bukan slogan.
Tanah tidak membutuhkan janji.
Tanah tidak mendengarkan pidato.
Dan rakyat yang puluhan tahun hidup dalam konflik agraria tentu sudah terlalu lama menunggu untuk kembali diminta percaya hanya kepada kata-kata.
Referensi
DPR RI, “RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum 24 September, Undang TNI dalam RDP”, 6 September 2026: https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68822/t/RUU%2BReforma%2BAgraria%2BDitargetkan%2BRampung%2BSebelum%2B24%2BSeptember%2C%2BUndang%2BTNI%2Bdalam%2BRDP
DPR RI, “Roadmap Reforma Agraria Harus Jelas dan Jawab Kebutuhan Masyarakat”, 7 September 2026: https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68840/t/%2BRoadmap%2BReforma%2BAgraria%2BHarus%2BJelas%2Bdan%2BJawab%2BKebutuhan%2BMasyarakat
DPR RI, “Baleg Dorong Bank Tanah Jadi Bagian dari Badan Reforma Agraria”, 4 September 2026: https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68738/t/Baleg%2BDorong%2BBank%2BTanah%2BJadi%2BBagian%2Bdari%2BBadan%2BReforma%2BAgraria
DPR RI, “Urgensi Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria Dinilai Belum Mendesak”, 2 September 2026: https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68675/t/Urgensi%2BPembahasan%2BRUU%2BPengaturan%2BReforma%2BAgraria%2BDinilai%2BBelum%2BMendesak
DPR RI, “Baleg: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan”, 4 September 2026: https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68737/t/Baleg%3A%2BRUU%2BReforma%2BAgraria%2BMendesak%2BHadir%2Buntuk%2BAtasi%2BKonflik%2BLahan
DPR RI, “Aziz Subekti Ingatkan RUU Reforma Agraria Tak Ciptakan Paradoks Hak Atas Tanah”, 1 September 2026: https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68618/t/Aziz%2BSubekti%2BIngatkan%2BRUU%2BReforma%2BAgraria%2BTak%2BCiptakan%2BParadoks%2BHak%2BAtas%2BTanah
ANTARA, “Mendes usul pemerintah desa dilibatkan di penyelesaian konflik agraria”, 7 September 2026: https://www.antaranews.com/berita/5729919/mendes-usul-pemerintah-desa-dilibatkan-di-penyelesaian-konflik-agraria
