Ringkasan Cepat:
- Surat pengunduran diri Mashudi diterima Menteri Imipas Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
- Pemicunya temuan “klaster mewah” Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
- Kementerian belum mengumumkan pengganti Dirjen PAS per 2 Oktober 2026.
Jakarta, 02 Oktober 2026 — Dirjen PAS Mashudi mundur di tengah skandal lapas mewah. Menteri Imipas Agus Andrianto menerima surat pengunduran dirinya di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Kementerian menyebut langkah itu sebagai tanggung jawab moral atas temuan klaster mewah Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Mengapa Mundurnya Dirjen PAS Penting?

Dirjen Pemasyarakatan memegang kendali atas seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Ketika jabatan setinggi itu ditinggalkan karena satu temuan di satu lapas, publik membaca sinyalnya: pengawasan internal dinilai gagal.
Mashudi, purnawirawan Polri berpangkat Irjen Pol, dilantik pada Januari 2025. Menurut Viva, ia menjabat sekitar 20 bulan.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, menegaskan surat itu sudah sampai ke meja menteri. Seperti dilaporkan Bloomberg Technoz:
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri”
— Akbar Hadi, Kepala Pusdatin dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Kamis (1/10/2026)
Kemenimipas juga memastikan layanan pemasyarakatan tetap berjalan selama proses administrasi pengunduran diri.
Apa yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong?

Temuan bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Sehari kemudian, anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap adanya bangunan “klaster mewah” yang dihuni beberapa narapidana, menurut Kompas.com.
Tim Ombudsman juga menemukan foto narapidana dan minuman keras di lokasi. Selain fasilitas mewah, ada celah keamanan. Menurut Kompas.com, akses keluar di belakang rumah-rumah petak tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Syafrida menyatakan, seperti dikutip Monitor Indonesia:
“Bukan hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI juga menemukan celah-celah yang rawan”
— Syafrida Rachmawati Rasahan, Anggota Ombudsman RI
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Rudi Setiawan, menyebut klaster itu dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN), menurut detikcom. Bangunan itu kemudian dirobohkan.
Siapa yang Sudah Dinonaktifkan?
Pada Sabtu (26/9/2026), Rudi Setiawan mengumumkan penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Kelimanya adalah:
- Kepala Lapas, Wisnu Hani Putranto
- Kepala Pengamanan Lapas (KPLP)
- Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban
- Kepala Urusan Umum yang membidangi barang milik negara
Rudi menyatakan, seperti dilaporkan Kompas.com:
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural”
— Komjen Rudi Setiawan, Irjen Kemenimipas, Sabtu (26/9/2026)
Kemenimipas juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lebih dari 50 pegawai lapas. Inspektorat Jenderal kini mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang terkait bangunan dan fasilitas di lapas tersebut, menurut Kontan.
Reaksi dan Dampak

Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Mashudi pada Senin (28/9/2026). Menurut detikcom, ia memaparkan hasil pemeriksaan sementara tim gabungan atas temuan Ombudsman.
Tiga hari kemudian ia mundur. Media Rakyat mencatat bahwa dalam rapat itu Mashudi sempat menyatakan masih sanggup bertugas ketika DPR menantangnya mundur.
Suara kritis datang dari luar kementerian. Menurut Monitor Indonesia, Hudi Yusuf menilai Dirjen PAS seyogianya masuk dalam proses hukum. Kemenimipas sendiri belum menyatakan Mashudi menjadi objek pemeriksaan pidana.
Isu perlakuan istimewa bagi narapidana korupsi sebenarnya bukan hal baru. Smartphone360 sebelumnya pernah mengulas kasus narapidana korupsi dan pembelian kopi. Pola sidak pejabat negara yang berujung sorotan publik juga terlihat pada inspeksi mendadak Menkeu Purbaya di Bea Cukai Tanjung Perak.
Kronologi Peristiwa
| Waktu | Kejadian | Sumber |
| 9 Jan 2025 | Mashudi dilantik sebagai Dirjen Pemasyarakatan | Media Rakyat / Viva |
| 23 Sep 2026 | Ombudsman RI sidak Lapas Cibinong | Kompas.com |
| 24 Sep 2026 | Ombudsman umumkan temuan klaster mewah | Kompas.com |
| 26 Sep 2026 | 5 pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan | Kompas.com, detikcom |
| 28 Sep 2026 | Mashudi dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR | detikcom |
| 1 Okt 2026 | Menteri Agus terima surat pengunduran diri Mashudi | Bloomberg Technoz, RRI |
Apa Selanjutnya?

Kementerian belum mengumumkan pengganti Mashudi, menurut Media Rakyat. Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal dan daftar narapidana penerima fasilitas istimewa juga masih ditunggu.
Kontan melaporkan Ombudsman akan menyerahkan rekomendasi kasus ini kepada Menteri Imipas. Kemenimipas juga membuka opsi mengecek lapas lain. Dasar kewenangan pembinaan narapidana bisa dipahami lewat panduan hukum Indonesia untuk pemula. Soal sanksi bagi pejabat, simak juga pernyataan Mendagri Tito tentang ancaman pemberhentian.
FAQ
Mengapa Dirjen PAS Mashudi mundur?
Kemenimipas menyebut pengunduran diri itu sebagai pertanggungjawaban moral atas temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. Surat diterima Menteri Imipas pada 1 Oktober 2026.
Siapa pengganti Mashudi?
Per 2 Oktober 2026, kementerian belum mengumumkan pengganti.
Apakah layanan pemasyarakatan terganggu?
Menurut Kemenimipas, tidak. Pelayanan dan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai mekanisme.
