Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Dipecat Mendagri, Wabup Jadi Plt

image 8 info menarik dari indonesia

Ringkasan Cepat:

  • Kemendagri menerbitkan SK pemberhentian tidak hormat Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, tertanggal 14 Oktober 2026.
  • Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
  • Pemberhentian ini berjalan di jalur pemakzulan DPRD dan Mahkamah Agung. Kasus pidana Husniah berjalan terpisah.

Jakarta, 16 Oktober 2026 — Bupati Gowa Husniah Talenrang resmi dipecat Mendagri Tito Karnavian lewat SK tertanggal 14 Oktober 2026. Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa. Pemberhentian tidak hormat itu menyusul putusan Mahkamah Agung atas usulan pemakzulan DPRD Gowa, Sulawesi Selatan.

Mengapa Pemecatan Ini Penting?

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Dipecat Mendagri, Wabup Jadi Plt

Bupati dipilih langsung oleh rakyat, jadi pemberhentiannya tidak bisa sepihak. Aturannya menempatkan DPRD, Mahkamah Agung, dan Mendagri dalam satu jalur. Mendagri baru menerbitkan keputusan setelah ada putusan MA. Mekanisme ini juga pernah dibahas dalam ulasan tentang ancaman Mendagri memberhentikan kepala daerah.

Menurut Kompas.com, Tito mengonfirmasi keputusan itu di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

“Kemarin sudah saya tandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa.”
— Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, 15 Oktober 2026

Tito menjelaskan, menurut laporan Bidik Nasional, bahwa proses berjalan sesuai prosedur setelah putusan MA. DPRD dan gubernur sama-sama sudah menyampaikan usulan, sehingga Kemendagri bisa memproses dengan cepat. Jika gubernur tidak mengusulkan dalam 14 hari, barulah Mendagri mengambil alih.

Bagi warga yang ingin memahami hubungan antarlembaga ini, dasar-dasar sistem hukum Indonesia bisa jadi bekal awal. Tekanan akuntabilitas terhadap pejabat juga terlihat di pusat. Contohnya mundurnya Dirjen PAS Mashudi di tengah skandal lapas mewah awal Oktober lalu.

Reaksi dan Dampak bagi Pemerintahan Gowa

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Dipecat Mendagri, Wabup Jadi Plt

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan SK tersebut. Ia menyebut SK itu mengatur pemberhentian tidak hormat sekaligus penunjukan Plt, dan DPRD akan menggelar rapat setelah dokumen fisik diterima. Menurut CNN Indonesia, Plt berlaku sejak SK terbit.

Wakil Mendagri Bima Arya menegaskan status Plt bersifat sementara.

“Kemendagri sudah menunjuk wakil bupati sebagai PLT.”
— Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri, 15 Oktober 2026

Menurut Bima, masa Plt berlangsung sampai Kemendagri menetapkan bupati definitif sesuai usulan DPRD. Dalam pernyataan yang dikutip CNN Indonesia, Husniah mengaku menghargai proses hukum. Ia menilai polemik politik di Gowa mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Gejolak ini sebenarnya sudah terasa sejak pertengahan Agustus. Pada akhir Agustus, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya mencermati pengaduan soal pencopotan 16 pejabat Pemkab Gowa oleh bupati, menurut JawaPos.com. Pola desakan lengser kepala daerah juga pernah mencuat di daerah lain, misalnya kasus Bupati Pati Sudewo yang menolak dilengser.

Kasus Pidana Berjalan Terpisah

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Dipecat Mendagri, Wabup Jadi Plt

Pemecatan ini bukan putusan pidana. Di jalur terpisah, Husniah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa, menurut iNews.id.

Ia diperiksa Kortas Tipikor Polri pada 1 Oktober 2026 dengan 26 pertanyaan. Penyidik tidak menahannya. Alasannya, menurut Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah mensyaratkan persetujuan Mendagri untuk penahanan bupati. Semua tuduhan itu masih dugaan. Husniah berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan.

Kronologi Peristiwa

WaktuKejadianSumber
12 Agustus 2026Rapat Paripurna DPRD Gowa menyetujui Hak Menyatakan Pendapat. Sebanyak 45 anggota dari tujuh fraksi menandatangani usulan pemakzulan.Monitor Indonesia, iNews.id
Akhir September 2026Husniah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan dan TPPU. Penyidik mengirim surat pemberitahuan ke Mendagri dan gubernur.iNews.id (28/9/2026)
Awal Oktober 2026MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Husniah diperiksa sebagai tersangka pada 1 Oktober.Metro TV, Beranda Sulsel, iNews.id
8 Oktober 2026Pimpinan DPRD Gowa menyerahkan usulan pemberhentian ke Kemendagri.Monitor Indonesia
14 Oktober 2026Kemendagri menerbitkan SK pemberhentian tidak hormat dan penunjukan Plt.CNN Indonesia, IDN Times
15 Oktober 2026Tito dan Bima Arya mengonfirmasi keputusan tersebut.Kompas.com, CNN Indonesia

Apa Selanjutnya?

Pertama, DPRD Gowa akan membahas SK itu setelah dokumen fisik diterima dari Pemprov Sulsel. Kedua, Darmawangsyah Muin menjalankan tugas bupati sebagai Plt hingga ada penetapan bupati definitif. Menurut Bima Arya, penetapan itu mengikuti usulan DPRD.

Ketiga, proses pidana terus berjalan. Perkembangan penyidikan Kortas Tipikor Polri akan menentukan status hukum Husniah berikutnya. Belum ada informasi resmi soal jadwal pelantikan atau langkah hukum Husniah atas SK pemberhentian.

Pertanyaan Seputar Pemecatan Bupati Gowa

Siapa yang memecat Bupati Gowa?

Mendagri Tito Karnavian menandatangani SK pemberhentian tidak hormat Sitti Husniah Talenrang, tertanggal 14 Oktober 2026.

Siapa pengganti Bupati Gowa sementara?

Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa sejak SK terbit.

Apakah pemecatan ini karena kasus korupsi?

Dasarnya putusan MA atas usulan pemakzulan DPRD. Kasus dugaan pemerasan dan TPPU berjalan di jalur pidana yang terpisah.